Kamis, 21 Mei 2015

makalah haal



BAB HAAL
Makalah
Disusun guna memenuhi
Tugas mata kuliah : Bahasa arab tiga
Dosen pengampu : Raukhani
Disusun oleh :
Khoirul Anwar           (131211014)
Ratri Setiya Dewi        ( 131111022)
Mairina Miawati          (131211132)
Pamungkas Suci. A      (131211045)
Shadiqul Amin            (131111100)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
       I.            PENDAHULUAN
Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an dan hadis.Umat islam tidak dapat menggali, memahami dan mempelajari ajaran agama Islam yang terdapat pada al-Quran dan hadis tanpa memiliki kemampuan menggali, memahami dan menguasai bahasa Arab dengan baik. Dalam upaya mengembangkan wawasan berbahasa Arab, amat diperlukan   adanya sebuah kajian kebahasaan, kemampuan menguasai bahasa arab merupakan kunci dan syarat  mutlak yang harus di miliki setiap orang yang hendak mengkaji ajaran islam secara luas dan mendalam.
Ilmu nahwu adalah ilmuyang mempelajari tentang kaidah-kaidah yang di gunakan dalam berbahasa Arab untuk mengetahui hukum kalimat dalam bahasa arab. Dalam ilmu nahwu dikenal istilah Haal.Kami pemakalah akan mencoba menjelaskan sedikit tentang ilmu nahwu dalam bab Haal.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana terjemahan dalam bab ke - 8  ?
B.     Bagaimana pengertian tentang haal  ?
C.     Apa saja sarat-syarat  Haal  ?
D.    Apa sajakah macam-macamnya Haal  ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Terjemahan pada bab 8
“Problematika pemuda”
Menghadapi banyaknya masalah problematika pemuda, pada zaman ini di antaranya problematika sderangan/ inflasi budaya yang muncul dengan banyak bentuk misalnya : serangan bahasa budaya yang memperlakukan bahasa budaya asing di tempat kita, ajakan yang mengajak meninggalkan bahasa arab, dialek yang menghalangi memecah belah umat memisahkan dari warisanya atau mengajak untuk mengajarkan ilmu-ilmu selaain bahasa arab bersama-sama. Sebagian pemuda telah terpengaruh dengan ajakan inni,  lalu dia mengikuti kebudayaan selain dalam pembicaraan dan perilaku mereka.
Para pemuda merasa terkadang bertentangan dengan antara apa yang di pelajari di lingkungan sekolah serta juga masyarakat tentang akhlak dan antara apa yang di siarkan di media informasi dari akhlak yang menyalahi di masyarakat dan agama, seringkali para pedagang itu menggunakan cara-cara untuk mempengaruhi pada sebagian pemuda, barangkali inilah penyebab maraknya narkoba, kriminalitas bentuk perbedaan di dalam sebagian masyarakat.
Pemuda mengeluh bahwa masyarakat tidak memperhatikan mereka sesungguhnya berkat pemuda kesempatan pendidikan tinggi memiliki keterbatasan, dan sesungguhnya seorang pemuda yang setelah lulusan dari PT/ organisasi, tidak bersungguh-sungguh memiliki pekerjaan mereka berpendapat bahwa menikah membutuhkan harta yang banyak, tidak di ragukan para pemuda itu benar dalam banyak kata-kata mereka. Di dalam masyarakat melakukan penyelesaian problematika pemuda, sehingga berkontribusi dalam proses pembangunan.

B.     PengertianHaal
Haal adalah sifat yang fadlah (lebihan) lagi muntasib (di nasobkan) dan memberikan keterangan keadaan seperti dalam contoh :fardaan adhabu (aku akan pergi sendiri).[1]
      Haal selalu berupa lafad yang nakiroh dan terletak setelah sempurnanya kalam, sedang sohibul haal harus berupa lafad yang ma’rifat. Contoh :Jaá zaidun rookiban.

C.     Syarat –syarat Haal
1.      Harus berupa isim nakiroh
Supaya tidak di sangka sebagai naat, apabila sohibulhaalnya mansub, sedang yang lainya juga mansub, di samakan.
Contoh : “Ja’a zaidun  wahdahu”   di ta’wil  “munfaridan” (zaid datang sendirian)
2.      Hukum asalnya harus setelah tamamul kalam (sempurnanya kalam)
3.      Berupa isim yang mustaq
Jika berupa isim yang jamid, maka di ta’wil dengan isim yang mustaq. Contoh :ja’a zaidun asadan   di ta’wili sujaan.
4.      Sohibul haal harus berupa lafad yang  ma’rifat[2]

D.    Macam-macam  haal
1.      Haal berupa isim mufrad.
Haal mufrod yaitu isim mansub yang disebutkan untuk menjelaskan keadaan fi’il atau maful bih. Contoh: جَاءَ زَيْدٌ رَاكِبًا(Telah datang zaid dalam keadaan berkendaraan). lafadz  رَاكِبًاadalah isim mufrad.
2.      Haal berupa jumlah ismiyah.
Contoh: حَضَرَ الضُيُوْفُ وَالمُضِيْفُ غَائِبٌ(para tamu datang, sedang tuan rumahnya tidak ada). Lafadz المُضِيْفُ غَائِبٌadalah jumlah ismiyah yang berkedudukan sebagai haal dari lafadz الضُيُوْفُ.
3.        Haal berupa jumlah fi’liyah.
Contoh: ذَهَبَ الجَانِي تَحْرُسُهُ الجُنُوْدُ(penjahat itu pergi, ketika ia dijaga oleh tentara). Lafadz  تَحْرُسُهُ الجُنُوْدُadalah jumlah fi’liyah yang berkedudukan sebagai haal dari lafadz الجَانِي.
4.     Haal berupa zharaf.
Contoh:   رَأَيْتُ الهِلَالَ بَيْنَ السَّحَابِ(aku telah melihat bulan diantara bulan). Lafadz بَيْنَ  adalah zharaf  yang berkedudukan sebagai haal dari lafadz الهِلَالَ.
5.      Haal berupa jar majrur.
Contoh: بِعْتُ الثَّمَرَ عَلَي شَجَرِهِ (saya menjual buah yang masih ada di pohonya). Lafadz عَلَي شَجَرِهِ adalah jar dan majrur yang berkedudukan sebagai haal dari lafadz الثَّمَرَ[3]

 IV.            KESIMPULAN
Ø  Pengertian haal
Haal adalah sifat yang fadlah (lebihan) lagi muntasib (di nasobkan) dan memberikan keterangan keadaan seperti dalam contoh :fardaan adhabu (aku akan pergi sendiri).

Ø  Syarat-syarat haal
1.      Harus berupa isim nakiroh
2.      Hukum asalnya haal harus setelah tamamul kalam
3.      Berupa isim yang mustaq
Ø  Macam-macam haal
1.      Haal berupa isim mufrod
2.      Haal berupa jumlah ismiyah
3.      Haal berupa jumlah fi’liyah
4.      Haal berupa dorof
5.      Haal berupa  jar majrur


    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat  sekiranya isi dalam makalah ini dapat memberikan kemanfaatan bagi kita semua . Mohon maaf apa bila ada kesalahan dalam makalah ini,dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin..


















DAFTAR PUSTAKA
Aqil ibnu Abdullah din bahaud ,terjemah al Fiyah syarah ibnu aqil,sinar baru algensindo, bandung, 2012.
Sofwan solahuddin, pengantar memahami al- ajurumiyah, lirboyo, 1999



[1] Bahaud din Abdullah ibnu aqil, terjemah al fiyah syarah ibnu aqil, sinar baru algensindo, bandung,2012, hal: 432
[2] M.Shollahuddin, pengantar memahami al jurumiyah, lirboyo, 1999, hal : 145-147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar